Rohil.kabarinvestigasi.co.id. “Diminta kepada kapolda Riau menindak tegas oknum Pilisi Rohil jika bermain proyek dan Bupati Rohil menindak tegas ASN Rohil jika ikut bermain proyek.karena sudah jelas melanggar 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS”
Hal itu diutarakan warga masyarakat sekitar pelaksanaan proyek peningkatan jalan Ampaian Rotan menuju Kubu kecamatan Kubu Babussaam Kabupaten Rohil bersumber dari APBD kabupaten Rohil tahun 2020 dengan nilai kontar Rp 4.191.122.569.90.
Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai keuangan negara akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian, ujarnya.
"Bapak Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek," kata sumber investigasi yang meminta identitasnya tidak dituliskan.
Lelaki yang memiliki fostur tubuh sedang itu menjelaskan, bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Tugas pokok Kepolisian RI adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU 2 Tahun 2002. Sementara, tugas pokok Kepolisian RI diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.
Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat katanya melanjutkan, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ujarnya.
Pasal 5 PP No 2 tahun 2003 huruf d katanya jelas ditegaskan pelarangan bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Artinya, anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin dan jika terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. seperti diatur dalam PP 2 Tahun 2003, yaitu Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2), ujarnya menjabarkan.
Hal yang sama juga katanya, berlaku dengan ASN yang bermain proyek bersumber dari keuangan negara Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS. Jika turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat,
Sebab Pengusaha pengadaan barang dan jasa saat ini sudah tergabung dalam organisasi, kontruksi, dalam Kadin dan Asosiasi Kontruksi. Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait, ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan salah seorang perempuan di lokasi proyek APBD Rohil senilai Rp 4.191.122.569,90 itu, pembangunan jlan Ampaian Rotan menuju Kubu di kecamatan Kubu Babussalam yang konon katanya PT Anak negeri Sukses sebagai pengusaha penyedia barang dan jasa pemerintahan disambut baik warga masyarakat. Namun,dalam pelaksanaannya yang menggunakan anggaran dari APBD kabupaten Rohil senilai Rp 4.191.122.569,90 itu seakan amburadul. Pasalnya, batu sirtu yang dicampur dengan tanah untuk menimbul jalan nyaris tidak terlihat dan bahkan batu sirtunya bisa dihitung jari, ujarnya seraya menunjukkan jalan yang sudah ditimbun.
Bukan hanya itu kata perempuan yang mengaku memiliki anak 2 putra dan satu putri itu, diduga panjang jalan yang akan dibangun sekitar 6 Km hanya satu kilometer yang ditimbun dengan sirtu sementara sisanya sekitar 5 kilometer hanya ditimbun dengan tanah. Hal ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Diminta pihak-pihak terkait seperti Tipikor dan Kejaksaan menelusurinya untuk menyelamatkan keuangan negara”, ujar ibu tiga orang anak itu dengan tegas.
Sementara Rt 20 yang dijumpai investigasi mengutarakan, terimakasih kepada pemerintah kabupaten Rohil yang telah mengalokasikan anggaran untuk peneningkatan jalan Ampaian Rotan menuju Kubu, ujarnya singkat.
Sementara sekretaris Gerkan Anti narkoba dan Korupsi (Granko) kabupaten Inhil provinsi Riau Rendra Risandi saat bincang-bincang dengan investigasi mengutrakan, jika dalam kegiatan disebut peningkatan jalan berarti pelaksanaannya atau pengerjaannya sampai pengaspalan bukan hanya penimbunan. Tetapi kalau hanya disebut pembangunan jalan baru sebatas penimbunan, ujarnya.
Saat ditunjukkan papan proyek di pemerintahan kabupaten Rohil Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang dengan tegas dikatakan Rendra, disini tertulis kegiatan peningkatan jalan berarti dlam pelaksanaannya harus sampai ke pengaspalan bukan hanya penimbunan seperti yang terlihat dalam foto ini,ujarnya.
Hal ini kata Rendra Risandi pihak-pihak terkait seperti Tipikor Polres Rohil dan kejaksaan di kabupaten Rohil perlu melakukan penelusuran terhadap proyek APBD kabupaten Rohil tahun 2020 senilai Rp 4.191.122.569,90, sehingga penggunaan keuangan negara itu benar-benr digunakan untuk keperluannya bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan kelompok. Juga hasil pembangunan itu bisa dirasakan warga masyarakat manfaatnya, ujar Rendra Risadi.
Untuk kepentingan publikasi Padlan yang disebut oknum anggota Polres kabupaten Rohil yang diduga ikut bermain proyek APBD Kabupaten Rohil tahun 2020 saat dikomfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat ke ponselnya bernomor 081276605xxx Sabtu (23/1/2021) belum menjawab.
Sementara Uun yang disebut-sebut oknum ASN Di Dinas Kehutahan kabupaten Rohil mengatakan bahwa itu fitnah dan tidak benar.
“Itu fitnah dan tidak benar”, ujar Uun kepada investigasi melalui telepon selulernya Sabtu (23/1/2021).
Saat ditanya nama yang sebenarnya Uun mengatakan tidak tau. Kembali investigasi mengajukan pertnyaan apakah nama Uun itu nama panggiln atau nama yang sebenarnya. Uun mengatakan tidak tau.
Hingga berita ini dituliskan keterangan dari Padlan belum diperoleh. (wln/bersambung)