Jika Ada 3000 Sertifikat x Rp 500.000 uang Terimakasih dari Warga Masyarakat Bisa terkumpul sekitar Rp 1.500.000.000
Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Warga masyarakat Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau sangat menyambut baik program Presiden Jokowi yang memberikan kemudaahan penerbitan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dibalik kemudahahan itu warga masyarakat yang sudah mengurus sertifikat tanah program PTSL( Pendaftaran Tanah sisitematis Lengkap) bukan berarti bebas biaya atau uang terimakasih kepada perangkat desa.
Seperti yang dialami warga masyarakat Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Warga masyarakat merasa senang sertifikat Tanah Program PTSL miliknya sudah terbit yang diserahkan pengurusannya kepada perangkat desa. Setelah Sertifikat Tanah Sintematis Lengkap (PTSL) terbit warga masyarakat memberikan uang terimakasih kepada Rtnya sejumlah uang sekitar Rp 500.000 sebagai uang terimakasinya.
“Ya. Benar saya memberikan uang terimakasih kepada RT saya sebesar Rp 500.000 karena sertifikat tanah Program PTSL milik saya sudah terbit dan sudah saya terima”, ujar salah seorang warga masyarakat berinisial S kepada investigasi saat dijumpai di desa Mumpa belum lama ini.
Saat disinggung sudah berapa banyak warga yang menyerahkan uang terimakasih sebesar Rp 500.000 kepada Rtnya, dengan tegas lelaki yang memiliki rambut pendek itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti. Namun, yang pasti semua tetangga saya ini ikut mengurusnya sertifikat tanah program PTSL dan mereka juga informasinya sudah menerima sertifikat tanahnya, ujarnya.
Masalah berapa mereka berikan sebagai uang terimakasih kepada RT saya tidak tau pasti. Yang pasti, saaya memberikan sebesar Rp 500.000 sebagai uang terimakasih bukan dipaksa, ujarnya menjelaskan.
Di tempat terpisah salah seorang warga masyarakat yang meminta identitasnya tidak dituliskan mengatakan, pihak sangat tidak setuju dengan memberikan uang terimakasih sebesar Rp 500.000 untuk ucapan terimakasih karena sudah mengurus sertifikat tanah program PTSL,
"jika tidak memberikan uang terimakasih sertifikat tanah program PTSL itu tidak diberikan", ujarnya.
Sumber investigasi yang tidak diragukan kredibilitasnya itu mengungkapkan, informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Desa Mumpa sekitaran 3000-an sertifikat yang sudah selesai di Desa Mumpa dan sekitar 50 persen dari sekitar 3000-an sudah diserahkan kepada pemiliknya dengan uang terimakasih sebesar Rp 500.000. ada juga beberapa warga yang berkeras tidak membayar, itu pun mereka msih membayar 50 persen dari Rp 500.000. bahkan ada juga warga yang menuntut dengan dianggarkan desa, ujarnya mengungkapkan.
Misal, 1000 sertifikat tanah warga masyarakat yang sudah diterima dan memberikan uang terimakasih sebesar Rp 500.000 itu artinya perangkat desa atau yang terlibat dalam pemerintahan desa yang ikut andil dalam pengurusan sertifikat tanah program PTSL bisa menerima uang terimakasih dari warga masyarakat sebesar Rp 500.000.000 untuk 1000 sertifikat. Jika ada sekitar 3000 sertifikat yang sudah selesai dan akan dibagikan ke warga masyarakat dan menerima uang terimakasih sebesar Rp 500.000 itu artinya uang terimakasih dari warga masyarakat atas terbitnya sertifikat tanah program PTSL bisa mencapai sekitar Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah). Lalu untuk siapa saja uang terimakasih yang sudah diterima dari warga masyarakat itu?
Untuk kepentingan publikasi dan perimbangan penulisan berita sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan kodetik jurnalis, Kepala Desa Mumpa Jumrani Mustafa saat dikonfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat ke ponselnya bernomor 082383333xxx Sabtu (21/11/2020) belum menjawab hanya membaca isi pesan singkat yang masuk ke ponselnya. Padahal keterangan dari Jumrani Mustafa selaku Kepala Desa Mumpa sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita.
Dengan ketertupan Kepala Desa Mumpa Jumrani Mustafa semakin menguatkan dugaan uang terimakasih sertifikat tanah program PTSL sebesar Rp 500.000 adalah sepengetahuan Jumrani Mustafa selaku Kepala Desa Mumpa.
Warga meminta agar Tim Saber Pungli Polres Indragiri Hilir Provinsi Riau segera turun ke Desa Mumpa untuk melakukan penyelidikan besaran uang terimakasih sebesar Rp 500.000 atas terbitnya sertifikat tanah program PTSL.
Biaya PTSL Menurut Keputusan SKB 3 Menteri No 25 tahun 2017 (Menteri ATR, Menteri Dalam negeri dan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
Menteri ATR Soffyan Djalil menegaskan adapun biaya yang dibebankan dalam program PTSL adalah untuk kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Biaya PTSL itu diatur dalam Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 tahun 2017 Program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi
Berikut Biaya Program PTSL sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.(bersambung/Ikuti penelusuran investigasi selanjutnya)
Baca beritanya di Tabloid Investigasi