Guntung, kabarinvestigasi.co.id. Kateman telah dikenal sebagai kawasan yang produksi unggulannya kelapa, Bahkan sampai hari ini kelapa masih menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat kateman. Pada saat kelapa mengalami harga yang baik maka semua sektor ekomoni real ditengah masyarakat, dari tukang cukur sampai pada dealer sepeda motor dapat merasakan arti penting kelapa di tengah masyarakat kateman. Kama itu Kelapa sebagai komoditas unggulan yang dari dulu hingga hari ini menjadi tempat bergantung hajat hidup orang banyak dikecamatan kateman, maka kelapa harus di lindungi dan dijaga bahkan lingkungan hidupnya harus dapat dipertahankan atau semakin diperbaiki.
Kemitraan adalah pola pembangunan perkebunan yang di akui oleh Negara Republik indonesia yang tertuang dalam UU no 9 tahun 1995. Yaitu usaha bersama yang berdasarkan asas sukarela dan suka sama suka atau dengan kata lain Kemitraan usaha bukanlah penguasaan Yang satu atas yang lain, khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan kerjasama yang dapat menjamin kemandirian pihak-pihak yang bermitra. Kemitraan usaha yang ingin dibangun oleh Negara Indonesia bukanlah proses MERGER atau AKUISISI dan bukan pula Kemitraan usaha yang bebas nilai, melainkan kemitraan Yang tetap dilandasi oleh tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku serta kemitraan yang
menghargai hak- hak masyarakat lain yang tidak bergabung dalam kelompok mitra.
Salah satu dasar pemikiran yang melandasi lahirnya program kemitraan dinegara Indonesia adalah dalam rangka memberdayakan masyarakat dengan mengolah lahan lahan yang tadak berproduksi seperti lahan tidur dan lahan lahan yang kurang berproduksi. Oleh karma itu tentu sangat naif kalau upaya membuat lahan-lahan yang tidak berproduksi menjadi berproduksi namun menghancurkan dan mengancam keberadaan lahan lahan yang berproduksi seperti kebun kelapa masyarakat.
Untuk kita ketahui bahwa antara sawit dan kelapa adalah dua jenis PALM yang mustahil disandingkan atau ditumpang sarikan dalam sistem perkebunan diatas kawasan tanah gambut. Karna keduanya memiliki ketergantungan pada air yang bertolak belakang. Disatu sisi sebagaimana ditetapkan oleh kementrian pertanian tentang perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan diatas tanah gambut mensyaratkan tinggi air 50 s/d 60 cm dibawah permukaan tanah dan disisi lain telah terbukti berpuluh puluh tahun dikecamatan kateman bahwa sistem perkebunan kelapa yang menggunakan parit kongsi dan anak parit untuk membuang air serta pogong atau pintu klip untuk menahan air masuk. Dengan kata lain kebun kelapa menggunakan sistem pengairan yang terus terbuang agar keberadaan air jauh dari keberadaan akar. sementara sawit membutuhkan pengairan yang tergenang yang keberadaan air relatif dekat dengan akar.
Kehadiran PT.Oscar Investama di kecamatan Kateman menjalankan usaha penanaman sawit dengan Pola Kemitraan KPPA dipandang dapat menghancurkan perkebunan kelapa produktif masyarakat. Ha itu disimpulkan saat warga masyarakat mengadakan rapat di tempat kediamanan Mahidek mantan Anggota DPRD Inhil. Dalam rapat juga diduga kehadiran PT.Oscar Investama di kecamatan telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang seharusnya dijalankan. Dianataranya:
1 Kehadiran PT.Oscar Investama di kecamatan Kateman yang menjalankan usaha penanaman sawit dengan Pola Kemitraan KPPA tidak memberikan penjelesan yang sebenar benarnya tentang pola kemitraan yang mereka jalankan dan PT.Oscar Investama banyak melalaikan kewajiban yang dapat mengakibatkan masyarakat akan kehilangan hak kepemilikan tanah dimasa mendatang, Serta adanya ingkar janji yang dilakukan oleh PT.Oscar Investama dengan masyarakat. Saat sosialisasi dan kenyataan yang terjadi hari ini. Pada saat sosialisasi, Willy juru bicara PT.Oscar Investama jelas menyatakan bahwa PT.Oscar Investama hanya meminta copy dokumen kepemilikan tanah dan tidak meminta dokumen asli kepemilikan tanah masyarakat, namun yang terjadi hari ini dokumen asli kepemilikan masyarakat diminta dan tidak disertai dengan berita acara atau bukti bukti serah terima dokumen berharga tersebut
2. Dalam setiap kesempatan sosialisasi, baik yang dilakukan dalam forum maupun yang dilakukan dari rumah kerumah, PT.Oscar Investama hanya semata mata menjelaskan porsentase bagi hasil bahkan penjelasan tentang besaran bagi hasil itu berbeda satu sama lain, ada yang di informasikan 40 porsen untuk perusahaan dan 60 porsen untuk pemilik lahan dan ada yang sebaliknya. Padahal bagi hasil pola kemitraan menurut ketentuan yang berlaku bukan hanya dua komponen biaya melainkan tiga komponen sehingga ditemukan adanya perusahaan yang bermitra dengan masyarakat memilih 30 porsen untuk rumah tangga petani, 30 porsen untuk, cicilan kredit bank serta 40 porsen untuk biaya produksi dan pemeliharaan kebun.
3. Semua bentuk janji PT.Oscar Investama kepada masyarakat hanya bersifat lisan sehingga masyarakat tidak memiliki pegangan bahkan bukti bermitranya masyarakat dengan PT.Oscar Investama tidak ada apalagi bukti akat kredit dari perusahaan kepada petani tidak pernah ada
4. Masyarakat tidak diberi tabu dengan bank mana mereka akan bermitra, berapa besar suku bunga yang ditetapkan oleh bank mitra, barapa besar pinjaman, dan berapa besar cicilan serta berapa lama ciclan harus dilunasi, berapa Satuan Biaya Revitalisasi per Ha, berapa perkiraan biaya Pemeliharaan Tahun Pertama ke Dua, ke Tiga. ke Empat dan tahun ke Lima. Sehimgga dapat diketahui total investasi dan dapat diduga kelayakan usaha kemitraan yang akan dilakukan
5. Di setiap kesempatan masyarakat mempertanyakan keberadaan surat asli bukti kepemilikan tanah masyarakat, PT.Oscar Investama selalu memberikan jawaban bahwa surat surat asli tersebut ada di simpan dikantor PT oscar agar masyarakat tidak melakukan jual beli setelah bergabung dengan PT.Oscar Investama.
6. PT.Oscar Investama tidak memasukkan Surat tersebut ke Bank karna PT.Oscar Investama Punya Modal sendiri dan tidak memakai uang bank. Kalau memang benar bahwa PT.Oscar Investama tidak melibatkan pihak Bank maka apa jaminan bahwa PT.Oscar Investama tidak akan melakukan pemindahan hak kepada pihak lain atau apa jaminan bahwa PT.Oscar Investama tidak akan menjual dan kalau itu terjadi apa bukti kepemilikan yg dapat dijadikan alai memuntut hak masyarakat Kehadiran PT.Oscar Investama dikecamatan kateman dalam menjalankan usahanya cendrung melakukan tindakan penyerobotan bahkan berusaha menghilangkan hak- hak masyarakat seperti melakukan kegiatan penebangan dan penggalian diatas tanah masyarakat yang tidak bergabung pada kelompok mitra yang mereka lakukan. Di beberapa tempat seperti di parit. 1( satu) ada masyarakat yg tidak ikut dalam. Kegiatan PT.Oscar Investama namun sebagian tanahnya telah digali dan di buat kanal oleh PT.Oscar Investama. Adapula masyarakat yang pada saat mempertanyakan keberadaan tanahanya
mendapatkan jawaban bahwa tanah miliknya telah terjun kelaut.
7 Kehadiran PT.Oscar Investama di kecamatan Kateman tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan merusak sistem perkebunan kelapa produktif milik masyarakat yang ada hari ini, PT.Oscar Investama dalam menjalankan usahanya telah melalaikan ketentuan KEMENTERIAN PERTANIAN TENTANG penanaman sawit berkelanjutan dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengidari terjadinya erosi pada saluran/aliran sungai. Salah satu Bukti kelalaian tersebut dapat kita saksikan di parit BAN H. SULAIMAN suck jangkang dimana PT.Oscar Investama membuat galian disisi parit BAN H. Sulaiman hanya berjarak satu meter dari sisi parit kongsi dan dapat dipastikan dimusin utara tahun ini parit BAN H. Sulaiman akan hancur. Bukti lain yang dapat dilihat adalah Akibat olah gerak PT.Oscar Investama mengakibatkan pohon kayu dan Nipah sepanjang sungai suak jangkang terancam terjun kesungai dan menutupi sungai suak jangkang sebagai aliran air utama perkebunan masyarakat serta sarana transportasi mengeluarkan hasil kebun masuarakat.
8. PT.Oscar Investama dalam, menjalankan usahanya tidak memiliki petunjuk tentang langkah langkah yang harus dipedomani dalam melakukan kegiatan (SOP) dan cendrung merusak sistem perkebunan masyarakat yang telah teruji berpuluh-puluh tahun karna PT.Oscar Investama membuat bendungan pada parit kongsi milik masyarakat seperti yang terjadi di parit 1, 2, 3. Tindakan membendung parit kongsi milik masyarakat dapat dipastikan merusak kebun kelapa masyarakat yang masih produktif karna dalam waktu yang tak terlalu lama kelapa yang masih produktif itu akan tumbang akibat rendaman air pada akar. Begitu juga dengan kegiatan penggalian di muara parit BAN H. Sulaiman suck jangkang.
9. Kehadiran PT.Oscar Investama di kecamatan Kateman yang menjalankan usaha penanaman sawit membawa dua cara efektif untuk memusnahkan kelapa lokal masyarakat kateman.Pertama Tindakan PT.Oscar Investama membendung parit kongsi milik masyarakat untuk mempertahankan ketinggian air yang tidak kurang dari 50 s.d 60 cm dari permukaan tanah akan memusnahkan kebun kelapa lokal yang masih produktif dalam parit itu. Kedua, Ancaman Hama kumbang bagi kebun kelapa yang berada di parit-parit lain. Terhadap ancaman hama kumbang tidak boleh kita remehkan karna sudah banyak bukti yang kita saksikan.Setelah mempelajari dan mencermati secara seksama maka kami.
Demikian dijelaskan Mahidek beberapa point hasil kesimpulan rapat yang dilakukan di tempat kediamannya. Jumat (2/12/2016) lalu di Sei Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Warga masyarakat Kateman yang bergabung dalam Suara Pribumi Peduli Petani Kelapa Kateman kata Mahidek mengajukan beberapa tuntutan Diantaranya:
Pertama Meminta kepada pemerintah untuk Menghentikan olah gerak PT.Oscar Investama di Kecamatan Kateman Karna olah gerak PT.Oscar Investama, telah mengancam kerusakan lingkungan yang sudah tentu merupakan ancaman bagi petani kelapa kateman seperti oleh gerak PT.Oscar Investama di sisi kiri dan kanan Sungai suck jangkang telah mengakibatkan ancaman kerusakan karna cepat atau lambat pepohonan di sisi sungai akan runtuh kedalam sungai
Kedua.Meminta kepada pemerintah agar menjatuhkan denda terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan PT.Oscar Investama di semua tempat dikecamatan kateman dimana PT.Oscar Investama telah melakukan olah gerak
Ketiga. Meminta Kepada pihak berwajib untuk melakukan pengusutan terhadap kemungkinan adanya kriminalisasi PT.Oscar Investama terhadap perkebunan Kelapa di kecamatan Kateman mengingat besamya ancaman pengangguran akan terjadi bila kerusakan kebun kelapa di kecamatan kateman mengalami rusakan menyeluruh
Keempat. Meminta kepada Pihak berwajib untuk melakukan pengusutan terhadap kemungkinan adanya, kebohongan ada masyarakat atau publik yang dilakukan oleh PT.Oscar Investama terhadap keberadaan dukumen asli kepemilikan tanah masyarakat .Seperti kami terangkan pada alenea terahir point 1 diatas.
Kelima. Apa bila pemerintah dan pihak berwajib tidak dapat mnelindungi tanah Kateman dari kehancuran, maka kami masyarakat sebagai salah satu komponen bangsa akan melakukan tindakan menyelamatkan tanah negeri kateman. dengan cara masyarakat.
Untuk kepentingan publikasi Pimpinan PT Oscar Investama saat dikonfirmasi melalui surat tertulis yang dikirimkan Jumat (8/12/2016) yang diterima stafnya bernama Budi belum memberikan jawaban atau keterangan. Padahal keterangan dari pimpinan PT Oscar Investama sangat penting sebgai perimbangan penulisan berita sesuai dengan UU no 40/1999 tentang Pers dan Kodetikjurnalis. Hingga berita dituliskan, keterangan dari PT Oscar Investama belum diperoleh. (Red/bersambung)
selengkapnya baca di Tabloid Investigasi Indragiri