Benteng.kabarinvestigasi.co.id. H (16) laki laki pljar SMA kelas II Kelurahan Metro dan G (21) Laki laki alamat jalan pahlawan gang Setia kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh ditngkap Polsek Sungai Batang ahad (27/2/2017) diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Imfomasi yang diperoleh jajaran Polisi di Polsek Sungai Batang akan ada transaksi narkoba jenis sabu sabu yng dibawa dari Kecamatan reteh menuju kecamatan Sungai Batang tidak disia-siakan jajaran Polsek Sungai Batang.
Polsek Sungai batang H Horison langsung memerintahkan kanit Reskrim Polsek Sungai batang Bripka Fitrianto beserta anggota olsek Sungai Batang yaitu kanit Shabara Brigadir Dedi Holem, Kanit Intelkam Brigdir Rike Firmando. Setelah melakukan brefing langsung melakukan penyelidikan. Anggota Polsek Sungai batang menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi G melalui teleon selulernya. Setelah adanya kesepakatan G yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sbu sabu sepakat bertemu di Parit H Umar Desa Mugomulyo.
Sekitar pukul 16.30 wib anggota polsek Sungai batang yang langsung melakukan pengeledahan. Nmuan, disat melakukan penggeledahan G berusaha menabrak Riki Firmando dan Dedi Holmes dibnguan lutus sehingga lutut kedua anggota Polisis di jajaran Polsek Sungai batang tersebut lecet dan siku sebelah kiri akibat benturan kenderaan roda doa yang mau yang dikenderai G.
G dan H kedua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu- sabu berusaha melarikan diri namun tidak berhasil karena jajaran Polisi Sungai batang dengan sigap agar target yang dituju tidak melarikan diri dan akhirnya G dan H berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai Batang
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang berada di dalam bungkus rokok H. MIND di kantong sebelah kiri tersangka G, dan dua unit handphone merek Nokia warna merah dan hitam yang disita dari kantong kedua tersangka. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Candra yang beralamat di Prt 4 Jalan Kalimantan Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh selanjutnya Kanit Reskrim beserta dua orang personil Polsek Sungai Batang melakukan penggeledahan di Rumah Candra disaksikan oleh Ahmad Rehan bin Guntung 41 Tahun agama Islam, banjar, Alamat Jalan Kalimantan lorong Pinang RT 01 RW 13 Kelurahan Pulau Kijang akan tetapi Candra tidak berada dirumah dan setelah dilakukan penggeledahan rumah Candra tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungai Batang
Kapolsek Sungai Batang IPTU. H.Horison saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan dalam Rangka mendukung Program Proritas Kapolri No. IX.44.5 Penegakan Hukum lebih Profesional dan berkeadilan. Point Penanganan kasus kasus yang menonjol dan menjadi perhatian publik sub kegiatan penegakan Hukum secara optimal serta dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Siak – 2017, ujar Horison dengan tegas.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka Narkoba kata Horison, mari kita tegakan hukum yang seadil adilnyanya, kita selamatkan anak bangsa ini dari pengaruh Narkoba, karena anak anak kita ini adalah harapan Bangsa kedepannya dan juga sebagai contoh bagi yang lain supaya tidak terjadi lagi, baik sebagai pengedar maupun pemakai yang berdampak merugikan diri sendiri maupun orang lain, ujarnya. (HW)