Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Siswa/I di SMPN Satu Atap Belantaraya Kecamatan Gaung kabupaten Inhil Provinsi Riau terbebani dengan pungutan biaya pendidikan yang dilakukan pihak sekolah. Seperti biaya uang raport sebesar Rp 20.000 dan uang ijazah sebesar Rp 30.000.
“ya benar kami siswa di SMPN Satu Atap Belantaraya dipungut biaya uang raport sebesar Rp 20.000 per semester dan uang ijazah sebesar Rp 30.000 per siswa”, ujar salah seorang anak murid SMPN Satu Atap Belantaraya kepada investigasi.
Siswi tersebut lebih jauh mengungkapkan, pungutan uang raport setiap siswa sebesar Rp 20.000 ribu dilakukan sejak dia menjadi siswa di SMPN Satu Atap Belantaraya. Artinya, mulai dari kelas satu hingga kelas tiga uang raport dipungut sebesar Rp 20.000. setiap semester dan dalam satu tahun 2 semester. Dan setelah mau lulusan atau kelas tiga selain uang raport juga dikutip uang ijazah sebesar Rp 30.000, ujarnya mengungkapkan.
Siswa/I di SMPN satu Atap Belantara Raya katanya melanjutkan sebanyak 81 murid. Kelas satu sebanyak 30 siswa. Kelas 2 sebanyak 33 dan kelas 3 sebanyak 18 orang, ujarnya.
Dan untuk kelas tiga sebanyak 18 orang katanya lagi, uang raport sebesar Rp 20.000 dan uang ijazah sebesar Rp 30.000 sudah diserahkan semua kepada Kepala Sekolah SMPN satu Atap belantaraya.
“uang raport Rp 20.000 dan uang ijazah Rp 30.000 dari 18 siswa kelas tiga sudah dikumpulkan dan sudah diserahkan kepada kepala Sekolah SMPN satu Atap Belantaraya Pak Nurdin, totalnya sekitar Rp 900.000”, ujar memaparkan.
Salah seorang orang tua siswa di tempat terpisah juga sangat keberatan dengan beban biaya yang dipungut dari siswa seperti uang raport sebesar Rp 20.000 per siswa per semester. Dan dalam satu tahun ada dua semester. Artinya, untuk biaya pengambilan raport orang tua siswa harus merogoh kocek sebesar Rp 40.000 per tahun untuk pengambilan raport, ujarnya.
Jika ada siswa kelas satu sebanyak 30 orang, kelas dua 33 orang dan kelas 3 18 orang, artinya keseluruhan siswa sebanyak 81 orang harus menyetor uang raport per tahunnya sebesar Rp 40.000 x 81 bisa mengumpulkan Rp 3.240.000 jika tiga tahun Kepala Sekolah mendapat penghasilan dari hasil pungutan dari siswa sebesar Rp 3.240.000 x 3= Rp 9.720.000.
Sementara Rendra Risadi pengamat pendidikan saat bincang-bincang dengan investigasi dengan 5egas mengatakan, pasal 9 Ayat (1) Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 tentang punutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggerakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, ujarnya.
Dalam Undang-undang dan peraturan katanya, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru (PSB) mulai tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggerakan pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SLTA sederajat. Aturannya juga memuat ancaman sanksi disipilin Pegawai negeri Sipil (PNS) dan hukuman pidana penjara.
Dalam hukum pidana katanya lagi, secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dianggap menyalahgunakan jabatan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula dikaitkan dengan Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam hukuman paling singkat empat tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Kepala Sekolah SMPN Satu Atap Belantaraya Nurdin saat dikonfirmasi Ahad (5/4/2021) melalui telepon selulernya bernomor 082169689xxx dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum dijawab. Padahal keterangan dari Kepala Sekolah SMPN Satu Atap belantaraya Nurdin sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan kodetik jurnalis.
Sekretaris Dinas pendidikan kabupaten Inhil Fani saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya bernomor 081268665xxx belum menjawab.
Hingga berita ini dituliskan keterangan dari kepala Sekolah Satu Atap Belantaraya Nurdin dan Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Inhil Fani belum diperoleh. (red/bersambung)