Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Gerakan Anti Narkoba dan Korupssi (Granko) kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meminta Tim Saber Pungli Polres Inhil Provinsi Riau agar menelusuri uang terimakasih sebesar Rp 500.000 sertifikat tanah prgram Pendaftaran Tanah Sismtemaatis Lengkap (PTSL) di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil Provinsi Riau.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Granko Rendra Risandi kepada investigasi melalui telepon seluernya Senin (23/11/2020).
Rendra Risandi mengungkapkan, biaya yang dibebankan dalam pengurusan Sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 tahun 2017 Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk kategori Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000. Adapun, dana tersebut untuk penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, ujar Rendra Risandi.
Maka, jika melebihi dari ketentuan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tersebut sepeti yang terjadi di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil Provinsi Riau dengan memberikan uang terimakasih sebesar Rp 500.000 atas terbitnya sertifikat tanah program PTSL perlu dipertanyakan karena sudah melebihi dari ketentuan yang berlaku. Jangan-jangan uang terimakasih adalah merupakan modus pungutan liar. Maka, diminta Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Inhil turun ke desa Mumpa sehingga permasalahannya jelas dikehatui warga masyarakat. Jika memang ada tindakan Pungutan liarnya, Pihak Polres Inhil sebagai penegak hukum harus memprosesnya, ujarnya.
Bahkan kata Rendra Risandi, jika warga bersikeras tidak memberikan uang terimakasih sebesar Rp 500.000, warga tetap memberikan 50 persen dari Rp 500.000 juga sudah melebih dari ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Jika hal ini tidak ditindak tegas kata Rendra Risandi akan muncul berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum di Desa, karena amasyarakat desa sangat awam baik itu peraturan maupun hukumnya.
Lebih jauh Rendra Risandi mengutarakan, Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Jokowi adalah untuk membantu warga masyarakat membuat sertifikat bidang tanahnya sehingga tidak bermasalaha dikemudian hari, sehingga diberikan kemudahan dan keringan kepada warga masyarakat untuk mengurus Sertifikat Tanah Program PTSL. Juga, kata Rendra dengan bersertifikatnya bidang tanah warga masyarakat akan menambah Pendapatan Asli daerah Pajak Bumi bangunannya (PBB), ujarnya.(bersambung/ikuti edisi selanjutnya)