DPRD Inhil Bentuk Tim Terpadu
Tembilahan, kabarinvestigasi.co.id. Situasi yang diresahkan masyarakat, karena banyaknya remaja yang ditemukan menghisap lem yang berakibat prilaku remaja menjadi brutal di jalan dan sering terjadi pencurian. Hal ini terjadi karena lem sangat mudah didapat karena keberadaannya legal (sebagai lem). Hal ini yang menyebabkan penyalahgunaan pemakaian lem ini sangat cepat perkembangannya. Anak-anak/ remaja yang cenderung tidak tahu akibat negatif dari lem ini, merasa senang setelah menggunakannya.
Sesaat setelah pemakaian mereka akan merasa “fly”. Padahal zat kandungan lem yaitu Lysergic Acid Diethyilamide (LSD) yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia dihirup melalui hidung itu dapat mengubah pikiran suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Pemakaian terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan fisik dan atau psikologis. Resiko yang pasti terjadi adalah kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ penting lainnya seperti pernafasan dan paru-paru, serta otak. LSD merupakan golongan zat adiktif lainnya yang dapat menyebabkan halusinasi (BNN RI).
Pengaruh LSD Segera Setelah Pemakaian, antara lain :
Pupil mata melebar,tidak bisa tidur, mulut kering, selera makan hilang, suhu tubuh meningkat, denyut jantung cepat, tekanan darah naik, dan berkeringat, koordinasi otot terganggu, tremor.
Pengaruh LSD Jangka Panjang ; penilaian yang salah tentang diri sendiri atau lingkungan dan halusinasi (penglihatan khayal), panic, kebingungan, cemas, merasa tak berdaya, putus asa, skizofrenia (gangguan jiwa), hilangnya kendali diri, melakukan kekerasan pada diri sendiri dan orang lain.
Oleh karena itu cara termudah mencegah kematian akibat menghirup lem adalah tidak mulai menggunakannya sama sekali. Sekali pemakai kecanduan, ia akan memiliki ketergantungan fisik dan psikologis (yang bisa berlangsung seumur hidup).
Seperti di Kabupaten Inhil menurut Sekretaris Satpol PP Indragiri Hilir Aryusroni Faqta remaja yang kecanduan penyalahgunaan lem kambing di daerah itu. Tim menghitung sedikitnya 200 remaja kecanduan lem.
Sekitar 200 orang kecanduan penyalahgunaan lem kambing di Tembilahan Indragiri Hilir. Sepanjang tahun 2016, tercatat 33 remaja tertangkap.
Maraknya penyalahgunaan lem di kalangan anak-anak hingga remaja, semakin memprihatinkan. Hal tersebut dibuktikan didapatkanya kasus yang melibatkan kalangan pelajar yakni SMA, SMP dan bahkan yang masih duduk di bangku SD. "kemungkinan besar hampir mencapai ratusan orang yang terjerumus lalukan menyalahgunakan Lem Cap Kambing. 33 itu yang terdata, dan tidak terdata itu hampir 200 orang," ungkap Aryusroni Faqta Sekretaris Satpol ini saat RDP.
Satpol PP kata Aryusroni Faqta, ada beberapa poin yang menjadi keterbatasan dalam upaya pengawasan dan pengendalian bagi remaja yang memilki kebiasaan ngelem, yakni pihaknya hanya memilki kewenangan dalam pembinaan yang bersifat sementara, ujarnya.
Selain itu dalam pembinaan yang diberikan katanya melanjutkan, juga tidak bisa semaksimal mungkin, mengingat dalam pembinaan terhadap remaja yang kecanduan lem perlu penanganan yang lebih serius dan lebih cepat. jika tidak ditangani dengan cepat maka penyalahgunaan lem merupakan awal menuju penggunaan obat-obatan yang lebih berbahaya lagi.
"Kita sepakati dibentuknya tim terpadu yang akan melakukan penanganan secara komprehensif terhadap anak-anak yang terlibat penyalahgunaan lem. Pembentukan tim khusus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut guna melakukan pencegahan agar penanganan bagi pecandu lem bisa ditangani secara komprehensif terpadu oleh seluruh pihak terkait," ungkap Ketua Komisi I Yusuf Said saat RDP, Kamis (12/1/2017).
Politisi Golkar inimengatakan para pecandu lem ini akan ditangani oleh tim khusus dengan melibatkan tenaga kesehatan, pembimbing rohani, fisik dan aktifitas lainnya yang bermanfaat dalam penanganan anak-anak ini, mulai tahun ini.
Yusuf Said himbau kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Pamong Praja (Satpol PP) agar menjalankan perda yang sudah disahkan oleh pihak Legislator sebagai landasan hukum tentang ketertiban dan keamanan masyarakat."Mengenai Lem kambing sudah diatur pada Bab V tentang penyakit masyarakat Pasal 24 poin C penyalahgunaan lem dan obat-obatan, dan pada poin D mengenai minuman oplosan atau zat-zat lain yang dapat menyebabkan ketergantungan atau yang memabukkan," ungkapnya.
Yusuf mengatakan pihak Legislator akan membantu mengawal terealisasinya kerja tim pada tahun ini. Sehingga penanganan pecandu lem kambing dapat dilakukan pembinaan secara baik yang akan difasilutasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) bekerjasama dengan pihak Kodim 0413.
Wakapolres Inhil, Kompol Azwar yang turut hadir dalam RDP, menekankan perlunya pendekatan eksklusif untuk meminimalisir perilaku ngelem oleh anak-anak yang kerap meresahkan masyarakat dan berimbas terhadap ketentraman dan ketertiban.
Selain itu, Kompol Azwar juga menyarakan agar, terdapat tindakan tegas terhadap para penjual lem kambing oleh pihak yang berwenang."Hulu dan hilirnya harus, ditindak tegas. Mulai dari pengamanan terhadap anak-anak pelaku ngelem hingga terhadap warung-warung 'nakal' yang mendistribusikan lem itu sendiri," tukasnya.
Untuk itu, menurut Kompol Azwar, diperlukan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil sebagai 'payung hukum' atas penindakan berupa pengamanan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dalam persoalan ngelem.
Kasi Intel Kodim 0314 Inhil, Kapten Justis, menyarankan, agar dilakukan penyisiran terhadap anak sekolah. Sebab, menurutnya, perilaku ngelem mayoritas dilakukan oleh anak sekolah.
Secara moril, Kapten Justis, turut prihatin atas perilaku ngelem yang marak terjadi di Kabupaten Inhil. Sebab, lanjutnya, dampak negatif yang ditimbulkan oleh zat yang terkandung di dalam lem tersebut sangat besar dan dapat membahayakan diri para penggunanya.
"Sangat prihatin atas hal ini (Prilaku ngelem, red). Untuk itu, semua pihak yang berkaitan dapat mencarikan solusi atas hal ini. Tidak hanya Dinas Sosial dan Satpol PP. Namun juga, oleh pihak-pihak terkait lain," pungkasnya.
"Pasca penjaringan penyalahgunaan lem kambing, bagaimana kalau dibarakkan saja," ujar Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Justis yang turut hadir dalam RDP.
Justin mengatakan, bahwa Barak yang dimiliki oleh Kodim 0314/Inhil bisa menampung 50 orang. "Barak kita bisa menampung sebanyak 50 orang. Jika lebih sulit untuk mengontrolnya," tuturnya.
Justis juga mengatakan bahwa dirinya beberapa hari yang lalu baru mengamankan 10 orang yang tengah asik ngelem. "Mereka semua saya suruh merayap," ucapnya dengan nada tinggi.
Kata Justin, perlu adanya sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terkait bahayannya penyalahgunaan lem kambing."Harus ada sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan juga ke toko agar penjual tidak menjual sembarangan," tukasnya. (red)